Kementerian Keuangan sebagai instansi pemerintah menyelenggarakan dalam
menghimpun penerimaan pajak negara berdasarkan Undang-undang Perpajakan
yang mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara melalui sistem administrasi perpajakan yang efektif dan
efisien.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenanganannya Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan dan memberikan layanan on-line kepada masyarakat wajib pajak dalam tatacara pengadministrasian dan pembayaran pajak, baik untuk perseorangan maupun perusahaan dengan memanfaatkan teknologi elektronik, internet global.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenanganannya Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan dan memberikan layanan on-line kepada masyarakat wajib pajak dalam tatacara pengadministrasian dan pembayaran pajak, baik untuk perseorangan maupun perusahaan dengan memanfaatkan teknologi elektronik, internet global.
Beberapa jenis layanan online Direktorat Jenderal Pajak, melalui website http://www.pajak.go.id/
e-Registration adalah sistem aplikasi sebagai bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Untuk membaca manual pendaftaran aplikasi e-Registration secara on-line silahkan baca Petunjuk Pemakaian e-Registration. (klik) dan (klik)
Pendaftaran jika belum memiliki Account, silakan buat Account Baru dengan cara klik link yang terdapat di halaman Login secara online silahkan klik e-Registration (bantuan pendaftaran), (klik pendaftaran )
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi: (021) 5250208 ext 3446 / (021) 52904806.
E-Filing adalah suatu apliakasi penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem on-line dan real time.(klik)
Sebelum mendaftar e-filing, fasilitas pelaporan pajak online, Anda dapat membaca Term of Services terlebih dahulu, untuk pendaftaran/registrasi (klik)
Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian
Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
ASP yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak sampai saat ini adalah:
1. http://www.pajakku.com
2. http://www.laporpajak.com
3. http://www.layananpajak.com
4. http://www.spt.co.id
2. http://www.laporpajak.com
3. http://www.layananpajak.com
4. http://www.spt.co.id
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi: (021) 52904806 ext 3446 / (021) 5732063
Aplikasi e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Aplikasi digunakan dengan cara download aplikasi e-SPT menurut tahun pajak. (klik)
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi: (021) 52904806 (Direct) atau (021) 5250208 ext 3446
Penggunaan aplikasi e NPWP, dengan cara download semua file e-NPWP file 1 s.d e-NPWP file 5. (penjelasan, download file)
Aplikasi NJOP Bumi merupakan aplikasi pelayanan publikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi yang dapat digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Aplikasi NJOP menggunakan metode pencarian menyempit yaitu hasil
pencarian akan lebih spesifik jika bahan pencarian diberikan dengan
lebih detail, adapun bahan pencarian yang dapat dimasukkan antara lain
Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, Nama Jalan, dan Tahun.
Dalam melakukan pencarian pengguna harus memasukkan bahan pencarian
setidaknya Propinsi dan Kabupaten/kota.
Setelah memasukkan bahan pencarian tekan tombol "Cari” maka beberapa
hasil pencarian akan muncul, tekan “Peta” untuk melihat peta lokasi
hasil pencarian dan tekan “Pilih” untuk melihat NJOP hasil pencarian.
Untuk memulai pencarian silahkan langsung jalankan aplikasi (klik)
Download lainnya.
SPT Tahunan PPh OP
SPT Tahunan PPh Badan
SPT PPh Psl 21
SPT Masa PPh
SPT Masa PPN
Bukti Potong
Daftar Bukti Potong
SPT Tahunan PPh OP
SPT Tahunan PPh Badan
SPT PPh Psl 21
SPT Masa PPh
SPT Masa PPN
Bukti Potong
Daftar Bukti Potong
Prosedur Administrasi Perpajakan, terdiri dari :
1. Surat Pemberitahuan (SPT)
2. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
3. Restitusi
4. Banding
5. Keberatan
6. Peninjauan Kembali
7. Pemeriksaan
8. Tindakan Penagihan
2. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
3. Restitusi
4. Banding
5. Keberatan
6. Peninjauan Kembali
7. Pemeriksaan
8. Tindakan Penagihan
untuk jelasnya klik
Bantuan :
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42
Jakarta Selatan 12190
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42
Jakarta Selatan 12190
email :
humas@pajak.go .idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42
Jakarta Selatan 12190
email : humas@pajak.go.id
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42
Jakarta Selatan 12190
email : humas@pajak.go.id
Konsultasi Perpajakan Dapat Menghubungi Call Centre:(021)500200
Untuk Menyampaikan Pengaduan: pusat.pengaduan.pajak@gmail.com
SMS Center : 0813 178 PAJAK (0813 178 72525)
Telepon :(021) 5250208, 5251609, 5262880
Untuk Menyampaikan Pengaduan: pusat.pengaduan.pajak@gmail.com
SMS Center : 0813 178 PAJAK (0813 178 72525)
Telepon :(021) 5250208, 5251609, 5262880
0 komentar:
Posting Komentar